Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Ketentuan Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

Para guru yang budiman, Guru sebagai komponen penting dalam sebuah proses pendidikan dituntut untuk senantiasa mengasah kemampuan dan profesionalitas diri, berinovasi dan berkreasi, guna menunjang proses pembelajaran.

Ini Ketentuan Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

Disisi lain masih banyak para guru atau satuan pendidikan yang belum memahami hal tersebut. Padahal, profesionalisme guru menjadi tolak ukur kemampuan seorang guru dalam sebuah materi pelajaran. Akibatnya tidak sedikit peserta didik yang kebingungan dengan mata pelajaran yang disampaikan. alih-alih bisa memahami mata pelajaran yang sedang diajarkan, peserta didik justru akan semakin enggan mempelajarinya.

Hal ini bukan hanya disebabkan mata pelajaran atau peserta didik itu sendiri, namun dapat disebabkan oleh kurangnya kematangan seorang guru terhadap mata pelajaran yang diampu, diakibatkan guru tersebut tidak profesional dalam bidangnya.

Jika sebelumnya sudah dibagikan informasi tentang  Beban Kerja Guru Madrasah yang perlu diketahui. baca selengkpanya Ini Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik
Maka kali ini Oim Info akan berbagi informasi penting tentang Ketentuan Kesesuaian Mapel Dengan Sertifikat Pendidik.  

Perhatian serius dari pemerintah dibidang pendidikan seharusnya didukung oleh semua pihak tak terkecuali oleh para guru / tenaga pendidik. Dalam hal meningkatkan profesionalisme Guru, Kementerian Agama R.I mengeluarkan surat keputusan menteri Nomor 103 tahun 2015, tentang Pedoman Pemenuhan Beban kerja Guru. Dalam surat ini disebutkan disebutkan ketentuan kesesuaian Mata pelajaram dengan sertifikat pendidik, sebagai berikut :
  1. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengajar mata pelajaran Al-Quran hadith, Akidah-Akhlak, Fikih atau Sejarah Kebudayaan Islam
  2. Guru Al-Quran Hadith mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadith-Ilmu Hadith
  3. Guru Akidah-Akhlak mengajar Al-Quran Hadith, Fikih, Sejara Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawwuf
  4. Guru Fikih mengajar Akidah-Akhlak, Al-Quran-Hadith, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-ushul Fikih, Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri'
  5. Guru sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-QuranHadith, Akidah-Akhlak, atau Fikih
  6. Guru Bahasa Arab mengajar Nahwu, Shorrof atau Balaghah
  7. Guru Mata pelajaran Muatan Lokal tertentu dapat diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikatnya
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Surat Keputusan Menteri Nomor 103 tahun 2015,  pada link berikut ini :


Sejauh analisis Oim Info, dikeluarkannya Surat Keputusan yang berisi ketentuan kesesuain mata pelajaran dengan sertifikat pendidik ini, sebagai langkah untuk tercapainya pendidikan yang lebih baik. karena sepengalaman kita, acapkali dimadrasah seorang guru mata pelajaran biologi justru mengajar Al-Quran-Hadith dan lain sebagainya. Hal itu tentu berdampak minimnya profesionalisme guru dalam mengajar. maka semoga dengan adanya ketentuan ini, dapat didukung oleh satuan pendidikan khususnya oleh para guru, sehingga cita-cita pendidikan dapat digapai lebih baik. Semoga bermanfaat.

6 komentar untuk "Ini Ketentuan Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik"

  1. begini, saya rasa sekarang pemerintah udah banyak menyediakan program pembelajaran untuk meningkatkan kualitas guru, namun banyak juga guru yang seakan gerah dengan peraturannya. saya memandangnya hanya malas aja kali tuh guru, dikasih enak malah gak mau....makanya pendidikan di beberapa daerah tidak maju-maju...ini perlu diperhatikan oleh pemerintah kayaknya mbak, yaitu membangun motivasi kepada guru untuk maju.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin karena sudah terbiasa santai mas,, namun tidak semua guru kok,malah sudah lebih banyak yang menerapkan seperti itu

      Hapus
    2. Mbah Dinan : tidak semua guru seperti itu, hematku guru jangan diberi beban terlalu banyak selain mengajar. perlu dicatat, bebean diatas diwajibkan masuk laporan, selain tugas-tugas guru sertifikasi yang lain, mulai membuat silabus dan lain sebagainya. lebih baik, prohal administrasi, ada petugs khusus yang tidak ada kaitannya dengan pengajaran. guru khusus mendidik, mengajar. bukan membuat laporan.

      Hapus
    3. saya setuju dengan blogger tere liye...

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar