Ini Alasan Pemerintah Menetapkan Moratorium Penerimaan CPNS 2015
Sahabat guru yang budiman, apakah anda termasuk Guru Honorer Kategori Dua (K2)? Apakah ikut pelaksanaan CPNS K2 tahun sebelumnya? Dan belum lulus? bersyukurlah, karena tahun ini pemerintah masih tetap membuka tes CPNS K2 bagi para sahabat guru. dan semoga sahabat termasuk yang akan lulus, dan akan beralih status menjadi PNS. kenapa demikian? Pasalanya pemerintah akan berlakukan moratorium CPNS sejak tahun 2015 sampai 2020 (lima tahun).
Untuk informasi tentang Guru Honorer K1 dan K2, silahkan baca selengkapnya Ingin Jadi Guru Honorer? Baca Perbedaan K1 dan K2
Apa itu moratorium? dan apa alasan pemerintah menetapkan moratorium? dengan beberapa pertanyaan yang muncul, Oim Info kali ini akan berbagi informasi tentang Alasan Pemerintah Menetapkan Moratorium Penerimaan CPNS 2015.
Sebelum membahas lebih jauh tentang alasannya, perlu diketahui apa moratorium penerimaan CPNS tersebut adalah penundaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Artinya otomatis pemerintah berencana menutup . menghentikan perekrutan pegawai negeri sipil disemua instansi pemerintahan selama lima tahun kedepan. Kasus seperti ini sebenarnya pernah dilakukan pada masa presiden SBY, yaitu pada tahun 2011 dan 2012 (berlangsung hanya satu tahun). Lantas apa alasan pemerintah menetepakan moratorium tersebut samapai tahun 2020? dari beberapa sumber yang Oim Info dapatkan dari berbagai sumber, secara garis besar inilah beberapa alasannya :
- Bertujuan untuk Efisiensi Anggaran Negara, pasalnya saat ini PNS di Indonesia mencapai 4.3 Juta, sehingga dibutuhkan pengeluaran / biaya yang besar, tegas Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi
- Moratorium juga termasuk dari pesan Presiden Joko WIdodo dalam sidang kabinet pada hari Senin 22 Desember 2014. sebagai bentuk dari refomrasi birokrasi. Artinya, setiap instansi pemerintah diwajibakan mengaudit, mereview kembali formasi dinas pegawainya, agar semakin rapi dimasa yang akan datang.
- Sebagai pengejentuahan dari pesan Presiden Joko Widodo, yaitu menghentikan pemborosan dan membangun revolusi mental. Artinya, ketika CPNS sudah tidak dibuka selama lima tahun mendatang, maka secara otomatis setiap instansi mengoptimalkan pegawai yang ada, sehingga setiap pegawai akan berlomba-lomba memperbaiki kinerjanya.
Dan sebagai catatan, bahwa Moratorium penerimaan CPNS ini tidak berlaku bagi CPNS untuk jabatan fungsional, seperti guru, dosen, tenaga medis, penegak hukum, karena jabatan ini masih sangat dibutuhkan, Artinya, moratorium ini berlaku bagi CPNS jabatan adminstratif selretaris dan lainnya. Nah, berarti para para guru ataupun dosesn masih tetap berkesempatan ikut tes CPNS pada masa memoratorium tersebut, walaupun akan tentunya akan lebih ketat.
baca selengkapnya Kriteria Tes CPNS K2 Bulan Agustus 2015
Demikian informasi penting yang Oim Info bagikan, berkenaan dengan Alasan Pemerintah Menetapkan Moratorium Penerimaan CPNS 2015, semoga para sahabat yang mengikuti seleksi CPNS dalam lulus dan mendapatkan SK PNS, dan yang terpenting adalah tetap niat untuk meningkatkan dan mengembangkan pendidikan Nasional akan terus tercapai.
jadi masih bisa yang ingin jadi PNS guru sama dosen ya mas, semoga informasi ini menyebar agar para CPNS guru dan dosen tau bahwa CPNS yg diberhentikan bukan bagian guru atau dosen :)
BalasHapusya mas, yang selama ini tersebar isuunya guru dan dosen juga terkena moratorium.. tp ternyata tidak demikian
Hapusmudah - mudahan menjadi lebih optimal . aamiin
BalasHapusamin itulh tujuannya mas...mang aduls
Hapusjadi yang mau jadi PNS harap sabar sampai tahun 2020. mudah mudahan makin banyak peluang usaha lainnya aamiin
BalasHapusbetul mas... dan tujuan pemerintah moratorium juga baik...
Hapus