Lembaga Dibawah Dirjen Pendis Harus Segera Memperbaharui Data EMIS
Selamat datang sahabat, Sebagai pelaku dan pemerhati pendidikan, sudah sepatutnya kita mengawal berbagai program pemerintah untuk kepentingan pendidikan. Usaha demi usaha yang dilakukan seluruhnya bertujuan untuk mencerdaskan dan kebaikan bangsa.
Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah memandang perlunya data valid kelembagaan pendidikan. oleh karenya, baru-baru ini Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat prihal Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016.
Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah memandang perlunya data valid kelembagaan pendidikan. oleh karenya, baru-baru ini Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat prihal Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016.
Suat ini sangat penting untuk diketahui khususnya bagi lembaga-lembaga pendidikan, mengingat akan dimulainya tahun pelajaran 2015/2016. dalam surat nomor Dj.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015, tertanggal 2 Juli 2015 tersebut disebutkan beberapa point penting. berikut beberapa informasi penting yang tertuang dalam surat tersebut:
- Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi
- Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam di tingkat kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Pendidikan Madrasah/ pendidikan islam di tingkat kab./ Kota
- pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliah, Lembaga pendidikan Al-Quran (LPQ) Serta Pondok pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/ PAKIS/ Pendidikan islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/ PAKIS/ Pendidikan islam di tingkat kemenag Kab./ Kota
- Pendataan Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI di bawah kemenag pendidikan agama Islam/ PAKIS/ pendidikan islam di tingkat Kanwil Kemenag provinsi dan seksi pendidikan A=gama Islam/ PAKIS/ pendidikan Islam di tingkat kemenag Kab./ Kota
- Pendataan perguaran Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi bagian perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
- Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai unit penanggung jawab PTKIS di wilayah masing-masing
- Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat jenderal Pendidikan Islam kementerian Agama R.I. diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS semester Ganjl TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia
- bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, PTKIN dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS dan pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh kementerian Agama R.I dan secara otomatis tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari direktorat jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya)
- Waktu pelaksanaan Pemutakhiran data EMIS semster Ganjil TP 2015/2016 dimulai dan terhitung sejak pelaksanaan ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada 3 Oktober 2015
- Instrument dan aplikasi pendataan EMIS semester ganjil TP 2015/2016 disediakan oleh subag Sistem Informasi, Setditjen pendidikan islam dan dapat didownload pada halaman web http://www.pendis.kemenag.go.id
- Setiap operator data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, kemenag Kab./ Kota dan tingkat satuan pendidikan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui lamawn web : http://www.emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Jika diperhatikan, dalam surat yang disampaikan kepada Kepala Kanwil kementerian Agama Provinsi, Rektor UIN/ IAIN/ Ketua STAIN dan koordinator Kopertais Wilayah I-XIII ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidkan Tinggi R.I tentang Pangakaln Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), sebagai antisipasi dari merebaknya Ijazah palsu.
Untuk informasi lengkap, berkenaan dengan informasi pemutakhiran data EMIS ini silahkan download pada link berikut ini :
PENGANTAR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL TP 2015/2016 [http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/form1516ganjil/PengantarPemutakhiranDataEMIS20152016.PDF]
(Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/)
Untuk Format Pendataan Setiap lembaga, silahkan baca Format Lengkap Pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016
Demikian informasi tentang Pemutakhiran Data EMIS semester Ganjil TP 2015/2016 yang bisa saya bagikan, semoga para para pelaku pendidikan khususnya operator madrasah dapat segera bergerak cepat untuk melaksanakan instruksi dan himbauan ini. semoga bermanfaat.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus