Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Ulang dan Memiliki NUPTK Bagi PNS dan Non PNS 2015

Mungkin para guru budiman bertanya-tanya bagaimana cara memiliki UNPTK, khusunya bagi guru yang baru diangkat menjadi guru dan masuk dalam dunia pendidikan dan tidak memiliki NUPTK. Kali ini Oim Info bermaksud berbagi informasi tentang Cara Daftar Ulang dan Memiliki NUPTK PNS dan Non PNS 2015.

cara pendaftaran ulang nuptk

Perlu diketahui bahwa NUPTK memiliki fungsi yang penting dalam pelaksanaan program pemerintah untuk mensejahterakan para guru. Baca penjelasan selengkapnya pada link berikut http://www.oiminfo.net/2015/04/ini-alasan-kenapa-guru-diwajibkan-punya-nuptk.html

Berikut ini Prosedur Pendaftaran  NUPTK baik bagi PNS maupun Non PNS 2015 yang belum memiliki NUPTK atau akan melakukan verval (Verifikasi Ulang)

  1. Download dan cetak  Formulir A05, Silahkan download http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/formulir-a05.pdf
  2. Isi formulir dengan lengkap, termasuk tanda tangan Kepala Sekolah dan Stempel Resmi dari sekolah.
  3. Lengkapi persyaratan berkas lain, yaitu pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga (KK), 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi, 1 Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk, dari Bupati/ Walikota bagi PNS, dan dari yayasan bagi Non PNS.
  4. Serahkan ke Admin/Operator Sekolah untuk mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1.
Tugas Operator sekolah selanjutnya, adalah masuk ke  alamat http://padamu.siap.web.id/ untuk melakukan pendaftaran. dan mengikuti langkah berikut ini :

  1. Login menggunakan akun sekolah.
  2. Pilih menu pengajuan NUPTK, dan mengisi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh guru 
  3. Mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian diserahkan kepada guru yang bersangkutan. yang didalamnya terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi yang sifatnya rahasia.

Selanjutnya Guru yang mengajukan NUPTK tersebut mengunjungi  http://padamu.siap.web.id/ untuk melakukan aktivasi akun. kemudian mengikuti langkah berikut ini :

  1. Mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas.
  2. Cetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), dan selanjutnya menyerahkan kembali surat tersebut ke operator/admin sekolah.
  3. Tenunggu proses dan Penerimaan tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a). dan pakta integritas
Catatan : seperti yang Oim Info dapatkan dari http://www.sekolahdasar.net/ bahwa pengajuan Ulang NUPTK ini berlaku bagi 
  1. Guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. baik status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 
  2. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. 
  3. Bagi guru yang bertugas di sekolah swasta dengan memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut.
Demikian Informasi Cara Daftar Ulang dan Memiliki NUPTK Bagi PNS dan Non PNS 2015. Semoga bermanfaat, dan UNPTK yang telah dimiliki dapat digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.


2 komentar untuk "Cara Daftar Ulang dan Memiliki NUPTK Bagi PNS dan Non PNS 2015"

  1. sayangnya saya bukan cpns hehehe coba saya cpns pasti saya bisa menggunakan isi artikel ini untuk bekal. hehe

    BalasHapus
  2. wah ini bukan hanya untuk PNS pak... bisa untuk Non PNS hehehe

    BalasHapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar