Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015

Sahabat Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2015, merupakan yang kesembilan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Dalam perjalannya senantiasa terdapat perubahan dan perbaikan, guna memberikan jaminan bahwa hasil yang akan diperoleh dapat bermanfaat bagi proses pembelajaran.
Juknis Sergur RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015
Juknis Sergur RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015

Maka diharapkan adanya mekanisme yang lebih baik, mulai dari mekanisme registrasi, mekanisme penyelenggaraan dibutuhkan kesiapan semua pihak baik dari kalangan guru, pengelola RA/ Madrasah, unsur Kanwil Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sampai tingkat pusat, dan tidak terkecuali perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara. oleh karena itu Kali ini Oim Info akan berbagi informasi penting tentang Info Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 

Dalam juknis tersebut, sertifikasi Guru RA/Madrasah ini memliki banyak tujuan yang hendak dicapai, antara lain :
  • Meningkatkan mutu lulusan dan pendidikan RA/ Madrasah melalui kualitas (Kinerja) guru.
  • Menghasilkan guru yang memiliki kompetensu dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran
  • Mampu menindaklanjuti hasil evaluasi dengan bimbingan dan pelatihan kepada Peserta didik (PD)
  • Mampu mengimplementasikan budaya kerja yang berintegritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan
  • Mampu melaksanakan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkala dan berkelanjutan 
Juknis ini diharapkan menjadi informasi bagi seluruh unsur yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, berkenaan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Alur Sertifikasi Guru
  2. Kriteria Persyaratan Peserta Sergur, baca selengkapnya Kriteria dan Syarat Peserta Seritifkasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015 : http://oiminfo.net/2015/04/kriteria-dan-syarat-peserta-seritifkasi-guru-ra-madrasah-dalam-jabatan-2015.html
  3. Proses Penetapan Peserta Sergur
  4. Pelaksanaan Sergur
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Untuk Alur Sergur 2015, Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2011, Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti Sergur dengan beberapa pola, 
  1. Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara langsung (PSPL)
  2. Portofolio (PF)
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG), 
Untuk informasi lengkap tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru silahkan download link berikut ini:
Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 (pdf)
https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B2r3MfFhUhmTOFRlUU1wQmp5VG8&export=download

Demikian informasi penting tentang Info Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 yang dapat Oim Info bagikan, semoga para guru yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Sergur dapat lulus, yang juga diharapkan bersamaan dengan kinerja kualitas pengajaran yang lebih baik, demi tercapainya cita-cita pendidikan Nasional. Semoga bermanfaat

1 komentar untuk "Info Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015"

  1. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp bpk sudwidjo beliau selaku kepala deputi bidang mutasi di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS 082348883717

    BalasHapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar