Ingin Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPGJ? Ini Syaratnya
Guru sebagai pahlawan tanpa jasa. Sejatinya memiliki tugas yang sangat mulia. Bukan hanya mencerdaskan generasi bangsa. Namun jauh lebih dari itu, juga menciptakan generasi yang memiliki etika yang baik, dan kualitas keagamaan yang tinggi. Oleh karenanya, peran seorang guru dalam dunia pendidikan tidak bisa digantikan oleh yang lain. Tanpa guru, tidak akan ada konsep pendidikan. Tidak akan ada pula proses pembelajaran.
Maka wajar dalam hal ini Kemendikbud ataupun Kemendiknas seharusnya mmmberi perhatian lebih pada kesejahteraan seorang guru, selain juga memperhatikan kebutuhan siswa / murid.
Jika anda seorang guru, namun belum mendapatkan sertifikasi, maka disini Oim Info akan memaparkan Syarat Peserta dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2015 yang didapat dari http://sergur.kemdiknas.go.id/:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
Untuk lebih jelasnya berkenaan dengan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2015, silahkan download pada link berikut ini :
- BUKU 1. PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2015
https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B2r3MfFhUhmTekhoTW1Sdms3ZDA&export=download
- PEDOMAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) TAHUN 2015
Demikian persyaratan seorang guru yang ingin daftar Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) 2015. Semoga para guru yang saat sudah daftar, mendapatkan kelulusan. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Ingin Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPGJ? Ini Syaratnya"
Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar