Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEMENDIKBUD Buka Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao

Oim Info kali ini akan membagikan informasi yang sangat bermanfaat, khusunya bagi para guru baik yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) Ataupun yang Honorer atau Non PNS.  Bahwa Kemendikbud membuka peluang pekerjaan sebagai tenaga kependidikan yang akan ditempatkan di Malaysia dan Filipina.

Oim Info dapatkan informasi ini langsung dari KEMNDIKBUD, yang mana dibutuhkan sekitar 90 tenaga kependidikan untuk mengajar anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) didua Negara, Yakni Malaysia dan Mindanao, Filipina.  Pemberitahuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.

Rekrutmen Calon Pendidik Di Malaysia dan Mindanao
Rekrutmen Calon Pendidik Di Malaysia dan Mindanao

ke-90 Guru pendidik tersebut sejatinya akan ditempatkan di empat lembaga, dengan rincian sebagai berikut : 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), 35 guru non PNS di lembaga swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau), dan tujuh guru PNS di Mindanao, Filipina,  dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.

Namun untuk dapat lulus dalam seleksi rekrutmen tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru. terdapat dua jenis sayarat tergantung pada dua jalur pendaftaran, yakni Sayart bagi jalur PNS dan syarat Jalur Non PNS. berikut ini saya paparkan syarat Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao tersebut, yang termuat dalam surat edarannya : 

Syarat Bagi Jalur PNS :

  1. Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran
  2. Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4; 
  3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00;
  4. Memiliki sertifikat pendidik
  5. Memiliki masa kerja minimal lima tahun
  6. Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan
  7. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik
  8. Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga
  9. Menguasai komputer
  10. Memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar
  11. Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).

Syarat Bagi Jalur Non PNS :


  1. Berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran; 
  2. Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan
  3. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris
  4. Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Seleksi Penerimaan

terdapat tahap seleksi penerimaan yang masing-masing berbeda antara jalus PNS dan Non PNS, 
  1. Tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan bekerjasama dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan. Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program SM3T, Sedangkan bagi jalur PNS, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap  calon pendidik non-SM3T dan guru PNS yang mendaftar.  sebanyak 30 guru  non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat.
  2. Tahap Kedua Seleksi Tingkat Pusat. Untuk jalur Non PNS, yang sudah lulus pada tahap pertama, kemudian akan dipilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat. dan sebanyak 30 guru  non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat.

Bagi yang lulus seleksi, masa tugas mengajar ditempat yang telah disebutkan diatas, yaitu selama dua tahun. dan akan mendapatkan insentif yang lumayan besar, dikarenakan dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan dana 800 M. Insentif 15 juta / perbulan dari pemerintah pusat  akan diberikan bagi guru PNS, disamping tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, dan gaji pokok dari pemerintah daerah setempat. Begitu juga isentif 15 juta/ perbulan Non PNS ditambah izin liburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Pendaftaran dan seleksi,  
  • 31 Maret-13 April 2015, Pendaftaran di LPTK yang ditunjuk, 
  • 13 April 2015, penyerahan formulir yang telah diisi ke LPTK (bagi pendaftar SM3T) dan ke Direktorat P2TK Dikdas (bagi pendaftar non SM3T dan PNS) 
  • 14-16 April 2015, proses verifikasi berkas atau seleksi administrasi. 
  • 20 April 2015, pengumuman hasil seleksi administrasi

Demikian informasi Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao  yang bisa Oim Info Bagikan, semoga para calon yang telah mengikuti seleksi bisa lulus dan bisa mengabdi sebagai tenaga pendidik yang baik.

1 komentar untuk "KEMENDIKBUD Buka Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao"

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar