Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Dirjen PENDIS Tentang JUKNIS Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS 2015

Selamat datang kembali sahabat Oim Info yang budiman. Sebagai seorang guru, seyogyanya senantiasa meningkatkan kualitas diri, baik yang berhubungan dengan intelektual maupun yang berhubungan dengan spiritual. Dengan harapan semoga siswa siswi dapat dididik dengan lebih baik. 

Perhatian dari pemerintah juga mutlak diperlukan, demi kelancaran dan kemajuan proses pendidikan nasional. oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini memiliki banyak program untuk mencapai cita-cita tersebut, salah satunya dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil atau disingkat dengan STF-GBPNS.  Program ini memiliki tiga tujuan penting, yakni :
  1. Meningkatkan Kualitas proses belajar-menagajar dan prestasi belajar siswa di madrasah
  2. Sebagai motivasi dan peningkatan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik
  3. Kesejahteraan Guru RA/ Madrasah Bukan PNS
JUKNIS Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS 2015
JUKNIS Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS 2015


Namun acapkali program tersebut tidak tepat sasaran, oleh karena itu pemerintah mewajibakan bagi setiap guru untuk memiliki sertifikat pendidik. yang salah satu persyaratannya memiliki NUPTK.

Apakah NUPTK? Baca tulisan Ini Alasan Kenapa Guru Diwajibkan Punya NUPTK http://www.oiminfo.net/2015/04/ini-alasan-kenapa-guru-diwajibkan-punya-nuptk.html

Pada kesempatan kali ini, Oim Info akan membagikan informasi penting khususnya bagi guru RA/ Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi) Non PNS. tentang Keputusan Dirjen PENDIS Tentang JUKNIS Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS 2015. 

Dalam surat Nomor 1022 tertanggal 18 februari 2015 tersebut, disebutkan dua kriteria penerima STF-GBPNS 2015, yaitu :
  • Umum
  1. Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS pada KEMENAG atau instansi lain
  • Khusus
  1. aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA
  2. Memiliki NUPTK
  3. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan (Swasta / Negeri) yang memiliki izin pendidirian madrasah dari KEMENAG. 
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.Namun bagi Guru RA/Madrasah yang mendapatkan Bantuan Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus bisa menjadi penerima dengan syarat dan ketentuan dalam JUKNIS tersebut.
Untuk informasi lebih jelasnya tentang mekanisme pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan silahkan download link berikut ini :
Keputusan Dirjen PENDIS Tentang JUKNIS Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/ Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015

https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B2r3MfFhUhmTZWE1d2I5bUw1TDQ&export=download

Demikian informasi penting tentang Keputusan Dirjen PENDIS Tentang JUKNIS Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS 2015 yang dapat Oim Info bagikan.  Besar harapan para guru dapat lebih sejahtera dibandingkan tahun-tahun sebelum adanya program-program pendidikan dari pemerintah, agar kualitas kinerja para guru semakin tinggi dan tentunya dapat meningkatkan kualitas peserta didik. Semoga bermanfaat

2 komentar untuk "Keputusan Dirjen PENDIS Tentang JUKNIS Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS 2015"

  1. Semoga aja para guru bisa lebih profesional lagi dalam menjalankan amanah sebagai tenaga pendidik, seiring perhatian pemerintah terhadap tingkat kesejahteraannya melalui pemberian subsidi tunjangan fungsional

    BalasHapus
    Balasan
    1. amin.. harapan nya memang seperti itu pak ruhdy theart

      Hapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar