Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kriteria dan Syarat Peserta Seritifkasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015

Sahabat Guru yang budiman, seperti yang telah kita ketahui bahwa sertifikasi guru secara umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang secara otomatis dapat meningkatkan pendidikan nasional. Namun masih banyak diantara para guru yang belum mengetahui siapa saja yang bisa mendapatkan sertifikasi ini, khususnya para Guru RA/ Madrasah, 
Syarat Sergur RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015
Syarat Sergur RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015

Oleh karena itu kali ini Oim Info ingin berbagi informasi yang sangat penting tentang Kriteria dan Syarat Peserta Seritifkasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015, untuk informasi tentang pelaksanaan dan petunjuk teknis silahkan baca Info Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 : http://oiminfo.net/2015/04/info-juknis-sertifikasi-guru-ra-madrasah-dalam-jabatan-tahun-2015.html

Berikut ini secara ringkas dan sekilas Kriteria Persyaratan Peserta Sergur 2015 yang harus diperhatikan :
  • Berstatus sebagai guru tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Bagi PNS, dibuktikan dengan SK dari Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan
    • Bagi Non PNS, diklasifikasikan pada dua macam tempat satuan pendidikan
      • di RA/ Madrasah swasta, dibuktikan dengan SK sebagai guru tetap, yang diterbitkan oleh penyelenggara satuan pendidikan
      • di Madrasah Negeri,  dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kepala Madrasah negeri yang bersangkutan
  • Memiliki NUPTK, Untuk info lebih lanjut silahkan baca , Cara Daftar Ulang dan Memiliki NUPTK Bagi PNS dan Non PNS 2015
  • Aktif mengajar di Madrasah yang bersangkutan, dan minimal memiliki beban kerja 6 jam tatap muka per-pekan
  • Maksimal usian 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  • Memiliki Kualifikasi akademik sarjana (s-1) atau diploma empat (D-IV)
  • Bagi Guru RA/ Madrasah yang belum s1, tidak bisa mendapatkan sertifikasi tahun 2015 kecuali
    • Telah berusia 50 tahun pada 1 januari 2015 dan memiliki pengalaman kerja/ mengajar minimal 20 tahun, atau
    • Mempunyai Golingan IV/a
  • Jika mengajar tidak sesuai dengan latar-belakang keahlian, maka harus memiliki pengalaman mengajar 5 tahun pada mata pelajaran yang diampu
  • Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau NON PNS) minimal 10 tahun sejak 31 desember tahun 2005 pada RA/ Madrasah sampai 31 desember 2015 secara terus menerus (dibuktikan dengan SK)
  • Data Calon peserta diambil dari data verifikasi dan validasi (Verval) yang diterbitkan oleh Kemendikbud melalui http://www.padamu.siap.web.id/
  • Guru RA/ Madrasah yang diangkat dalam jabatan pengawas, dapat secara langsung mendapatkan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), dengan persyaratan sebagai berikut :
    • Memiliki kualifikasi akademik magister (s2) atau doktor (s3) pada perguruan tinggi yang terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b atau
    • Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c

Sudah pahamkan para sahabat guru? selanjutnya segara baca secara lengkap berknaan dengan teknis pendaftaran, mekanisme pelaksanaan dengan mendownload link berikut ini :

Juknis Sertifikasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 (pdf)

https://docs.google.com/uc?authuser=0&id=0B2r3MfFhUhmTOFRlUU1wQmp5VG8&export=download

Demikian infromasi tentang Kriteria dan Syarat Peserta Seritifkasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015 yang bisa Oim Info bagikan, semoga tulisan ini dapat menambah wawasan bagi sahabat guru. semoga bermanfaat.

3 komentar untuk "Kriteria dan Syarat Peserta Seritifkasi Guru RA/ Madrasah Dalam Jabatan 2015"

  1. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp bpk sudwidjo beliau selaku kepala deputi bidang mutasi di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS 082348883717

    BalasHapus
  2. udah 10 tahun aja ya syaratnya? dulu 5 tahun, udah memenuhi 5 tahun, sekarang jadi 10 tahun T_T

    BalasHapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar