Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Indonesia Pintar (PIP), Sekolah Semakin Mudah

Selamat datang kembali pemerhati pendidikan , Kali ini akan dibagikan informasi tentang pendidikan yang sangat penting, yaitu Program Indonesia Pintar atau disingkat dengan PIP. Seperti halnya program-program pendidikan yang lain yang  semua itu demi terlaksananya pendidikan yang lebih baik, serta lebih merata dan dapat digapai oleh semua pihak.

Program Indonesia Pintar (PIP), Sekolah Semakin Mudah

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pasal 31 ayat satu Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Maka PIP memiliki beberapa tujuan, antara lain meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah Universitas/ Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu PIP ini memiliki tujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (Droup Out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi serta menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah / sanggar kegiatan belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM)/ Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/ satuan pendidikan nonformal lannya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Dari informasi yang didapat bahwa sasaran dari program indonesia pintar ini adalah anak yang berusi 6 tahun sampai 21 tahun dengan kriteria tertentu, yaitu :

  1. Siswa / anak dari keluarga pemegang kartu perlindungan sosial / kartu keluarga sejahtera (KPS/ KKS)
  2. Siswa / anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Siswa / anak yang berstatus yatim piatu/ yatim/ piatu dari panti sosial / panti asuhan
  4. Siswa / anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  5. Siswa / anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam
  6. Siswa darikeluarga miskin / rentan miskin yang terancam putus sekolah

Kesemuanya kriteria beserta mekanisme pelaksanaan serta pencairan dituangkan dalam Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) (sumber http://www.kemdikbud.go.id/). 

Adapun besaran biaya yang akan diterima oleh penerima program indonesia pintar ini berkisar Rp. 225.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- Per semester dengan rincian sebagai berikut :
  • SD/ Paket A 
  1. Kelas I, II, III, IV, V Tapel 2014/2015 Rp. 450.000,- /semester
  2. Kelas VI Tapel 2014/2015 Rp. 225.000,- /semester
  3. Kelas I Tapel 2015/2016 Rp. 225.000,- /semester
  • SMP/ Paket B 
  1. Kelas VII dan VIII Tapel 2014/2015 Rp. 750.000,- /semester
  2. Kelas IX Tapel 2014/2015 Rp. 375.000,- /semester
  3. Kelas VII Tapel 2015/2016 Rp. 375.000,- /semester
  • SMA/ Paket C 
  1. Kelas X dan XI Tapel 2014/2015 Rp. 1.000.000,- /semester
  2. Kelas XII Tapel 2014/2015 Rp. 500.000,- /semester
  3. Kelas X Tapel 2015/2016 Rp. 500.000,- /semester
  • SMK
    • Program 3 tahun
      1. Kelas X dan XI Tapel 2014/2015 Rp. 1.000.000,- /semester
      2. Kelas XII Tapel 2014/2015 Rp. 500.000,- /semester
      3. Kelas X Tapel 2015/2016 Rp. 500.000,- /semester
    • Program 4 tahun
      1. Kelas X, XI dan XII Tapel 2014/2015 Rp. 1.000.000,- /semester
      2. Kelas XIII Tapel 2014/2015 Rp. 500.000,- /semester
      3. Kelas X Tapel 2015/2016 Rp. 500.000,- /semester


Demikian informasi tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa Oim Info bagikan, kami akan terus berusaha membarikan informasi yang berkualitas berkenaan dengan pendidikan khususnya tentang Program-program pendidikan termasuk Program Indonesia Pintar ini, dengan harapan semoga dengan adanya berbagai macam prorgam pendidikan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan bersama. semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Program Indonesia Pintar (PIP), Sekolah Semakin Mudah"