Gaji/ Tunjangan Bulan Ke 13 Tahun Anggaran 2015 Pada KEMENAG
Para guru budiman, selamat bertemu kembali dengan Oim Info, Kali ini akan disampaikan informasi penting berkenaan dengan Pelaksaan Pemberian Gaji/ Tunjangan Ke 13 Tahun Anggaran 2015 pada kementerian Agama.
Seperti disebutkan dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama RI Nomor : SJ/B.III/HK.00.7/ 4614/ 2015, tentang JUKNIS Pelaksaan Pemberian Gaji/ Tunjangan Ke 13 Tahun Anggaran 2015 pada kementerian Agama. dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015, tertanggal 22 Juni 2015 tentang JUKNIS Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan ke-13 Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggta TNI, Anggota Kepolisisan Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dam Penerima Pensiun/ Tunjangan, bahwa Gaji/ Tunjangan bulan januari agar segera dicairkan sampai dengan bulan Juni.
Namun Gaji ini hanya diberikan kepada PNS yang tidak sedang cuti diluar tanggungan Negara, atau diperbantukan diluar instansi pemerintah.
Selain itu, besaran Gaji / Tunjangan yang diberikan Bulan ke13 sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan Tunjangan kinerja. Surat Edaran ini ditujukan kepada, Inspektur Jenderal, ParaDirektur Jenderal, kepala Badan Litbang dan Diklat, Para Rektor UIN, IAIN dan IHDN, Para Kepala Biro dan Pusat pada Sekretariat jenderal, Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dan Para Ketua STAIN, STAKN, STAKPN, dan STABN pada kementerian Agama.
Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan cari dan temukan di laman resmi kemenag, silahkan menuju (Sumber http://www.kemenag.go.id/)
Para guru yang budiman, seyogyanya serang guru tidak mengajar dan mendidik hanya demi gaji / tunjangan semata, namun lebih dari itu, tujuan utama dari mengajar dan mendidik lebih kepada niat dan tekat untuk mencerdaskan anak-anakbangsa para generasi dimasa yang akan datang,
Semoga informasi tentang JUKNIS Gaji/ Tunjangan Bulan ke-13 Tahun Anggaran 2015 pada Kemenag ini bisa bermanfaat.
Nah tentu untuk tahun 2017 ini, gaji tunjangan guru sudah berubah, pasalnya memang ada kenaikan, terutama pada tingkat SMA dan sederajad, sehingga para guru tidak perlu khawatir lagi. Akan tetapi tentu harapannya kenaikan gaji guru tersebut tidak hanya pada tingkatan tertentu saja, melainkan pada seluruh tingkatan mulai dari PAUD, TK hingga perguruan tinggi.
Nah tentu untuk tahun 2017 ini, gaji tunjangan guru sudah berubah, pasalnya memang ada kenaikan, terutama pada tingkat SMA dan sederajad, sehingga para guru tidak perlu khawatir lagi. Akan tetapi tentu harapannya kenaikan gaji guru tersebut tidak hanya pada tingkatan tertentu saja, melainkan pada seluruh tingkatan mulai dari PAUD, TK hingga perguruan tinggi.
Posting Komentar untuk "Gaji/ Tunjangan Bulan Ke 13 Tahun Anggaran 2015 Pada KEMENAG"
Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar