Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Terbaru Dana BOS Madrasah Tahun 2016

Sahabat Guru, Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan, dalam hal ini pemerintah terus berusaha untuk memperbaiki berbagai macam masalah dalam dunia pendidikan. Dana Bosa merupakan salah satu bentuk perhatian lebih pemerintah dalam bidang pemerintah. jika sebelumnya sudah dikabarkan bahwa akan ada rencana kenaikan Dana Bos, maka kali ini akan kami bagikan informasi tentang Petunjuk Teknis Dana Bos Madrasah Tahun 2016.

Baca selengkapanya : Sip, Dana BOS MA dan SMK Tahun Ini Naik

Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut menyebutkan berbagai hal. Mulai dari latar belakang dan pengertian dana BOS, tujuan dan sasaran penggunaan Dana BOS, hingga besaran yang akan diterima oleh masing-masing siswa. tidak lupa juga dijelaskan Implementasi Dana BOS, organisasi pelaksana, mekanisme serta pelaporan.

Petunjuk Teknis Terbaru Dana BOS Madrasah Tahun 2016

Sebagai catatan, bahwa dana BOS untuk madrasah negeri dan swasta memiliki beberapa perbedaan, seperti dalam tabel berikut ini :
Beberapa Perbedaan Dana BOS pada Madrasah Negeri dan Swasta
ITEM
Madrasah Swasta
Madrasah Negeri
Waktu Penyaluran Dana
Dilakukan bertahap [empat kali] setiap triwulan
Tergantung Satker Madrasah Negeri [tanpa mempertimbangkan triwulan]
Pungutan
Diperkenankan melakukan pungutan untuk investasi dan biaya operasional
Dilarang melakukan pungutan apapun kepada wali murid
Bendahara
Pendidik atau tenaga kependidikan yang diberi tugas oleh kapala madrasah
Bendahara Pengeluaran + pembantu Bendahara, yang diberi tugas oleh kepala Madrasah
Pengalokasian Dana BOS
Januari-Juni [Smester I]
Juli – Desember [Semester II]
Januari – Desember
Mekanisme Pembayaran
25 % pada tahap I [Januari-Maret]
25 % pada tahap II [April-Juni]
25 % pada tahap III [Juli-September]
25 % pada tahap IV [Oktober-November]
100 % pada rentang 1 tahun


Sebagai tambahan informasi, setelah diperhatikan dalan petunjuk teknis ini, ternyata besaran alokasi dana persiswa masih tetap seperti tahun sebelumnya, yaitu sebagai berikut :
  • Tingkat MI [Madrasah Ibtidaiyah]  Rp:   800.000,- Persiswa Setiap Tahun
  • Tingkat MTs [Madrasah Tsanawiyah] Rp: 1.000.000,- Persiswa Setiap Tahun
  • Tingkat MA [Madrasah Aliyah]      Rp: 1.200.000,- Persiswa Setiap Tahun
Maka sepertinya untuk tingkat Aliyah atau SMK, dana BOS tidak ada perubahan. Untuk mendapatkan Petunjuk Teknis dalam bentuk PDF ini, silahkan download pada link berikut ini


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Terbaru Dana Bos Madrasah Tahun 2016 yang bisa kami bagikan, semoga dengan diterbitkannya juknis ini, selaras dengan penggunaan dan pengalokasiannya, sehingga mutu pendidikan di Indonesia semakin baik dan berkembang dengan baik.

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Terbaru Dana BOS Madrasah Tahun 2016 "