Petunjuk Teknis Terbaru Dana BOS Madrasah Tahun 2016
Sahabat Guru, Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan, dalam hal ini pemerintah terus berusaha untuk memperbaiki berbagai macam masalah dalam dunia pendidikan. Dana Bosa merupakan salah satu bentuk perhatian lebih pemerintah dalam bidang pemerintah. jika sebelumnya sudah dikabarkan bahwa akan ada rencana kenaikan Dana Bos, maka kali ini akan kami bagikan informasi tentang Petunjuk Teknis Dana Bos Madrasah Tahun 2016.
Baca selengkapanya : Sip, Dana BOS MA dan SMK Tahun Ini Naik
Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut menyebutkan berbagai hal. Mulai dari latar belakang dan pengertian dana BOS, tujuan dan sasaran penggunaan Dana BOS, hingga besaran yang akan diterima oleh masing-masing siswa. tidak lupa juga dijelaskan Implementasi Dana BOS, organisasi pelaksana, mekanisme serta pelaporan.
Sebagai catatan, bahwa dana BOS untuk madrasah negeri dan swasta memiliki beberapa perbedaan, seperti dalam tabel berikut ini :
Beberapa Perbedaan Dana BOS pada Madrasah Negeri dan Swasta
ITEM
|
Madrasah Swasta
|
Madrasah Negeri
|
Waktu Penyaluran Dana
|
Dilakukan bertahap [empat kali] setiap triwulan
|
Tergantung Satker Madrasah Negeri [tanpa mempertimbangkan triwulan]
|
Pungutan
|
Diperkenankan melakukan pungutan untuk investasi dan biaya
operasional
|
Dilarang melakukan pungutan apapun kepada wali murid
|
Bendahara
|
Pendidik atau tenaga kependidikan yang diberi tugas oleh kapala
madrasah
|
Bendahara Pengeluaran + pembantu Bendahara, yang diberi tugas oleh
kepala Madrasah
|
Pengalokasian Dana BOS
|
Januari-Juni [Smester I]
Juli – Desember [Semester II]
|
Januari – Desember
|
Mekanisme Pembayaran
|
25 % pada tahap I [Januari-Maret]
25 % pada tahap II [April-Juni]
25 % pada tahap III [Juli-September]
25 % pada tahap IV [Oktober-November]
|
100 % pada rentang 1 tahun
|
- Tingkat MI [Madrasah Ibtidaiyah] Rp: 800.000,- Persiswa Setiap Tahun
- Tingkat MTs [Madrasah Tsanawiyah] Rp: 1.000.000,- Persiswa Setiap Tahun
- Tingkat MA [Madrasah Aliyah] Rp: 1.200.000,- Persiswa Setiap Tahun
Maka sepertinya untuk tingkat Aliyah atau SMK, dana BOS tidak ada perubahan. Untuk mendapatkan Petunjuk Teknis dalam bentuk PDF ini, silahkan download pada link berikut ini
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Terbaru Dana Bos Madrasah Tahun 2016 yang bisa kami bagikan, semoga dengan diterbitkannya juknis ini, selaras dengan penggunaan dan pengalokasiannya, sehingga mutu pendidikan di Indonesia semakin baik dan berkembang dengan baik.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Terbaru Dana BOS Madrasah Tahun 2016 "
Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar