Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Cara Penonaktifan NUPTK? Ini Jawabannya

oiminfo, Seperti yang telah diketahui bahwa guru pada lembaga pendidikan baik negeri  maupun swasta harus memiliki sebuah nomor induk tersendiri yang disebut dengan NUPTK [Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasa satuan pendidikan, dan NIDN untuk dosen pada perguruan tinggi swasta. Hal ini bertujuan agar seluruh tenaga pendidik di Indonesia dapat diketahui dan mempermudah pemetaan pada data pendidikan serta mempermudah pemberian bantuan.
Cara Penonaktifkan NUPTK


Disisi lain, mungkin saja ada diantara guru yang sudah memiliki NUPT ingin menonaktifkan NUPTKnya, misalnya dikarenakan akan beralih status dari guru menjadi dosen. maka diperlukan sebuah prosedur untuk menonaktifkan NUPTK tersebut. Dalam surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 14652/B.B2/PR/2015 prihal Penerbitan NUPT bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidian formal dan non formal di tahun 2016, dijelaskan syarat dan ketentuan penonaktifan NUPTK pada item ke-empat dengan membagi guru yang dimaksud menjadi dua kategori, yakni Guru Kemendikbud dan Guru Kemenag.
  • Guru Kemendikbud, 
    • Membuat surat penonaktifan NUPTK ke Disdik, dengan melampirkan suat pengantar dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah pada satuan pendidikan dimana guru tersebut mengajar
    • Selanjutnya operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan meng-upload dokumen-dokumen penonaktifan, adapun dokumen yang dimaksud adalah dokumen berupa surat pengajuan penonaktifan, surat pengantar kepala sekolah dan surat perseujuan dari Disdik
  • Guru Kemenag. 
    • Membuat dan mengajukan surat penonaktifan NUPTK kepada disdik dengan melampirkan surat pengantar atau surat keterangan dari Kepala Madrasah, serta surat persetujuan dari Kanwil Kemenag di masing-masing daerah
    • Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, pada tahap berikutnya Operator disdik mengajukan penonaktifan melalui aplikasi verval GTK, dengan cara meng-upload dokumen-dokumen penonaktifan. Dokumen yang dimaksud adalah surat pengajuan, disertai surat pengantar kepala madrasah dan surat persetujuan kanwil.

Untuk mendapatkan surat tentang Penerbitan NUPT bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidian formal dan non formal di tahun 2016, silahkan download disini

Demikian Informasi tentang Cara Penonaktifkan NUPTK yang bisa dibagikan, menurut pengalaman, NUPTK akan resmi dinonaktifkan setelah yang bersangkutan mendapatkan surat resmi dari operator disdik dan prosesnya juga tidak lama. hanya sebagai saran, lebih baik untuk mengajukan penonaktifkan pilihlah hari yang tepat, sekiranya operator disdik tidak memiliki kesibukan yang banyak. semoga bermnfaat.

4 komentar untuk "Bagaimana Cara Penonaktifan NUPTK? Ini Jawabannya"

  1. biasanya kalau ada guru yg merangkap jadi dosen lebih memilih menonaktifkan NUPTK dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIDN

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin itu terjadi pada saya pribadi pak hehehe

      Hapus
    2. Gimana caranya supaya NUPTK non aktif tapi masih mau terdaftar di dapodik. Dan saya mau mengajukan NIDN

      Hapus
  2. Mungkin ada saran min, punya istri saya sdh sebulan gak non aktif2.
    Thankyou...

    BalasHapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar