Begini Cara Terbaru Registrasi SIM Card 2017
Cara Terbaru Registrasi SIM Card - Seperti yang telah viral pada pekan lalu, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan pengumuman terkait kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar,, yang artinya nantinya setiap kartu yang terdaftar hanya diperbolehkan digunakan oleh satu pengguna saja, melalui kartu nama masing-masing.
Disisi lain, Kominfo juga telah mengumumkan cara registrasi ulang tersebut menggunakan SMS, dengan format NIK#NomorKK#, yang dikirimkan ke 4444. Dan khusus pelanggan lama, menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK#, dikirim ke noor yang sama.
Namun nyatanya, setiap provider telephone sesluler ternyata mensosialisasikan berbeda antara satu dengan yang lain. Menanggapi hal ini, pihak dari Kominfo dalam hal ini Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), menegaskan, perbedaan format registrasi tersebut tidak masalah.
Baca Juga:
Yang terpenting adalah, saat proses registrasi, pengguna pemilik sim card diwajibkan menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan atau Nomor yang tertera di KK (kartu keluarga).
Secara umum, Cara registrasi Sim Card terbaru, bisa sahabat lihat pada gambar di bawah ini :
Nah, demikian cara terbaru registrasi Sim Card 2017, jika nanti ada perubahan, tenang saja kang oim siap untuk membagikan update terbarunya. happy Blogging.
tambah bingung, dibuat kebijakan kayak gini? :(
BalasHapusJalani saja kang.. hehehe
HapusJalani seperti air mengalir ya bang
BalasHapus