Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Terbaru Mendirikan Pendidikan Diniyah Formal

Cara Terbaru Mendirikan Pendidikan Diniyah Formal
Cara Terbaru Mendirikan Pendidikan Diniyah Formal

Pondok Pesantren sudah tentu memiliki berbagai macam proses pendidikan. dan tidak jarang Pondok Pesantren membingkai proses tersebut dalam sebuah lembaga pendidikan yang dinamakan Pendidikan Diniyah.

Dahulu, Pendidikan Diniyah bersifat non formal. artinya tidak memiliki payung hukum penyelenggaraan dan tidak terdaftar di pemerintahan. dalam hal ini Kementerian Agama. Selanjutnya, dalam beberapa tahun ini, pemerintah mulai melirik dan memperhatikan pendidikan yang satu ini dan menjadikannya pendidikan formal. lantas apakah Pendidikan Diniyah Formal itu? Pendidikan Diniyah Formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam Pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.

Nah, tentu sahabat Oim ingin tahu bagaimana cara mendirikan Pendidikan Diniyah Formal kan? sudah barang tentu terlebih dahulu harus dipastikan lembaga pendidikan diniyah yang akan didirikan harus ada siswanya. hehe... selanjutnya, juga harus ada guru / ustadznya. Ok langsung saja. 

Berawal dari peraturan Menteri Agama Nomor 13 ahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam Pasal 21, mengamanatkan bahwa pendirian Pendidikan Diniyah Formal wajib memenuhi persyaratan terkait dengan satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Pesantren sebagai penyelenggara pendidikan. oleh karenanya akhirnya Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal. perlu dipahami bahwa pedoman ini memiliki beberapa tujuan yaitu :
  1. Meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik terkait prosedur permhonan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal
  2. Memberikan penduan teknis dalam rangka pemberian izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal bagi para pemangku kepentingan, yang meliputi tiga tingat yakni Ula, Wustha dan Ulya
  3. Memberikan panduan teknis bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektif antar satuan kerja dalam melakukan pelayanan publik terkait prosedur pengajuan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal.
Selanjutnya bagaimana prosedur permohonan izin pendirian Pendidikan Diniyah Formal. secara garis besar prosedurnya tidak terlalu rumit, yang jelas Pendidikan Diniyah Formal ini harus berada dibawah naungan penyelenggara dalam hal ini adalah Pondok Pesantren. ada tiga macam syarat yang harus dipenuhi.  
  • Persyaratan Administraif 
    1. Pondok Pesantren sebagai penyelenggara (diantaranya, harus memiliki izin operasional pesantren dari Kantor Kementerian Agama, Kabupaten/ Kota, Memiliki AD/ART, harus berbadan hukum, struktur organisasi, pengurus serta memiliki santri mukim dan belajar di pesantren paling sedikit 300 orang)
    2. Satuan Pendidikan Diniyah Formal. (diantaranya yang harus dipersiapkan adalah memiliki surat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, memiliki struktur organisasi satuan Pendidikan Diniyah Formal, memiliki jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan yang memadai, memiliki peserta didik minimal 30 orang dan lain sebagainya.
  • Persyaratan Teknis, terbagi menjadi dua, yaitu teknis bagi pesantrean sebagai penyelenggara, dan teknis Pendidikan Diniyah Formal 
  • Persyaratan Kelayakan. meliputi kelayakan lokasi, tata ruang, secara geografis dan lain sebagainya.
untuk lebih lengapknya berkenaan dengan persyaratan diatas, termasuk contoh proposal pendirian Pendidikan Diniyah Formal. bisa di download pada ling berikut ini :

(sumber http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/SKDirjen5839Tahun2014.pdf)

Demikian informasi tentang Cara Terbaru Mendirikan Pendidikan Diniyah Formal yang bisa Oim bagikan kali ini, semoga bermanfaat.





1 komentar untuk "Cara Terbaru Mendirikan Pendidikan Diniyah Formal"

  1. Jadi untuk Diniyah formal harus berada di bawah naungan pesantren ya ?

    BalasHapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar