Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Terbaru Daftar Langsung BPJS Kesehatan

Cara Terbaru Daftar BPJS Kesehatan
Cara Terbaru Daftar BPJS Kesehatan
Kesehatan merupakan nikmat yang harus disyukuri. Tentu tidak cukup hanya dengan ucapan saja, namun harus diwujudkan dengan tingkat kasadaran akan pentingnya sebuah kesehatan. Masalah kesehatan seringkali menjadi issu penting yang melanda negara tercinta kita ini. Sampai-sampai kita sering mendengar semboyan miris “orang miskin tidak boleh sakit”. Ungkapan ini bukan lantaran orang miskin sama sekali tidak boleh sakit, namun karena masyarakat menganggap biaya kesehatan di Negara ini masih relatif mahal dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Padahal dalam Undang-undang 1945 pasal 28 ayat 1 [Setelah Amandemen] menyebutkan :

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Untuk mencapai tujuan tersebut, Negara membuat program kesehatan yang diberi nama BPJS Kesehatan. Dengan harapan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau dengan prinsip gotong royong. Tanpa membahas lebih jauh tentang program BPJS, kali ini Oim Info ingin berbagi informasi Cara Terbaru Daftar BPJS Kesehatan. agar masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. karena  masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan calo, dibandingkan mendaftarkan sendiri.
Sebenarnya ada dua cara dalam pendaftaran BPJS, Online ataupun secara langsung ke kantor BPJS. Dan sesuai dengan pengalaman, dalam tulisan ini akan dijelaskan cara yang kedua, yaitu langsung ke kantor BPJS. Dikarenakan, pendaftaran via Online terkadang banyak kendala, terutama ketika koneksi jaringan lemot dan atau server utama sedang terdapat gangguan.

[Catatan, cara ini telah dilakukan pada saat pendaftaran peserta BPJS  Kesehatan di daerah Kepanjen Kabupaten Malang. Dan sangat dimungkinkan tidak jauh berbeda dengan daerah yang lain]

Syarat-syarat Calon Peserta BPJS
  • Seluruh anggota keluarga dalam KK [Kartu Keluarga] wajib didaftarkan. Kecuali jika ada yang sudah meninggal dunia, maka disertakan surat keterangan.
  • Memiliki NIK yang tercantum pada KTP Elektronik / KK.
  • Memiliki Nomor Telepone dan atau Email
Sedangkan berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
  • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy 1 lembar
  • Setiap peserta yang didaftarkan harus memiliki KTP Elektronik Asli dan Fotocopy 1 lembar. Jika belum memiliki KTP, maka segera membuat surat keterangan dari Kepala Desa Setempat
  • Surat Nikah Asli dan Fotocopy 1 Lembar.
  • Untuk anak kecil, disertakan pula Akte Kelahiran Anak Asli dan Fotocopy 1 Lembar
  • Foto 3x4 berwarna, untuk setiap anggota keluarga yang didaftarkan, masing-masing 1 lembar
  • Buku Tahapan/ Buku Asli Rekening Bank [BRI, BNI atau Mandiri] 1 lembar.

Proses Pendaftaran
Setelah syarat dan berkas-berkas diatas sudah dipersiapaka, maka silahkan menuju ke Kantor BPJS terdekat, untuk mendapatkan formulir/ blanko pendaftaran. Adapun bentuk formulir blanko seperti gambar berikut ini

Contoh Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan
Contoh Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan

Selanjutnya, petugas akan mulai mengentri data, dan pendaftar akan diminta memilih salah satu kelas BPJS Kesehatan yang biaya masing-masing kelas berbeda antara satu kelas dengan kelas yang lain. Untuk kelas 1, maka biaya Premi adalah Rp 59.500 /bulan, Kelas 2 Rp 42.500,- /bulan, dan kelas 3 Rp 25.500,- , bulan. Maka sangat disarankan untuk memperhatikan kemampuan perbulan yang dibayarkan sebelum memlilih kelas.

[Catatan: Sesuai pengalaman, menurut petugas BPJS Kesehatan, anggota dalam KK harus terdaftar dalam kelas yang sama]

Selanjutnya peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan surat pemberitahuan berupa nomor VA [Virtual Account] sekaligus nominal pembayaran, dan Waktu Pembayaran. Biasanya waktu pembayaran dibuka 15 / dua minggu dari hari pendaftaran. Artinya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar setelah 15 hari kemudian. dan yang perlu diperhatikan, sangat disarankan untuk melakukan pembayaran sebelum 30 hari sejak VA diterima. Jika melebihi batas tersebut, maka VA dianggap hangus, dan harus melakukan pendaftaran sejak awal.

Setelah Proses pembayaran selesai, silahkan datangi kembali kantor tempat mendaftarkan diri, dan menyerahkan struk pembayaran via bank, bersama surat pemberitahuan tersebut, untuk mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan.

Demikian informasi tentang Cara Terbaru Daftar Langsung BPJS Kesehatan, yang bisa Oim Info Bagikan semoga dapat menambah pengalaman. dan jika ada ada masukan, dan kritikan berkenaan dengan topik ini, silahkan tinggalkan komentar. semoga bermanfaat.

8 komentar untuk "Cara Terbaru Daftar Langsung BPJS Kesehatan"

  1. BPJS Kesehatan, memang sangat membantu dalam masalah kesehatan, Namun sayangnya masih ada celah yang kurang baik dari segi pelayanan dirumah sakitnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. programnya sudah bagus kang, untuk prosesnya memang seluruh masyarakat diharapkan dapat iktu serta mengontrol dan memantau... jadi memang dibutuhkan perbaikan terus menerus

      Hapus
  2. berguna banget infromasi ini,masih banyak yang belummengerti kalau mau daftar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mbak, dan banyak yang pakai calo untuk daftar.. selain dilarang, hal itu justru membuat kita tidak punya pengalaman... padahal mudah jika tau cara nya

      Hapus
  3. Alhamdulillah kang, sangat membantu sekali cara daftar BPJS langsung yang belum mempunyai ini salah satunya kang :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya benar kang, masih banyak kita temukan masyarakat yang tidak tahu kang

      Hapus
  4. as.BPJS Kesehatan kami selaku masyarakat kecil merasa kesulitan jika semua persyartan harus dipenuhi, apa lagi kalau masyarakat di minta iuran bulanan agak kberatan karena kami jauh dari Bank. dan banyak juga masyarakat desa tidak paham sehingga kami merasa kesulitan dalam mengurus kartu BPJS Kesehatan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pembayaran pada kelas 3 tidak harus memiliki rekening bank pak, dan cara pembayarannya pun bisa lewat outline lainnya, contoh ind*maret dll

      Hapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar