Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik

Selamat datang sahabat Oim Info, Menjelang tahun ajaran baru 2015/2016 akan semakin banyak pekerjaan oleh seorang guru, khususnya guru madrasah serta pelaku pendidikan. Seperti yang telah disinggung dalam tulisan sebelumnya, para guru juga diharuskan untuk melakukan pemutakhiran data melalui EMIS, 

Ini Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kali ini akan diinformasikan tentang Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik. kenapa informasi ini cukup penting?

selain memang kewajiban sebagai pendidik adalah mengajar, membimbing dan lain sebagainya, Ketentuan Beban Kerja bagi guru juga dibutuhkan mengingat guru profesional merupakan piranti niscaya dalam mencetak anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak mulia serta beriman dan memiliki ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang maha Esa. Dalam hal ini, beban Kerja guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses keberhasilan pembelajaran, oleh karenanya perlu kiranya ditetapkan sebuah aturan yang menjadi pijakan kerja seorang guru.

Khusus para guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, Kementerian Agama R.I mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 103 tahun 2015, tentang Pedoman Pemenuhan Beban kerja Guru tersebut. Dalam pedoman yang ditandatangani pada 25 Mei 2015 ini, selain tujuan dibuatnya pedoman juga dijelaskan prihal pengertian Umum tentang Madrasah, Guru sampai tentang sertiffikat pendidik.

Yang perlu dicermati bahwa ketentuan ini berlaku bagi guru yang bersertifikat pendidik. Namun mungkin diantara para guru masih bingung, apakah sertifikat pendidik tersebut? dalam surat pedoman ini pula dijelaskan secara umum tentang madrasah, sertifikat pendidik dan lain sebagainya. Sertifikan Pendidik yang dimaksud adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Ketentuan Beban Kerja ini, sebenarnya secara eksplisit sudah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun demikian perlu kiranya Kementerian Agama R.I memberikan penjelasan secara rinci perihal ketentuan beban kerja guru. Dalam pedoman tersebut, disebutkan beberapa macam guru dengan ketentuan bebannya, yaitu :
  1. Beban Kerja Guru Kelas, yaitu bertanggung jawab pada 1 kelas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Namun dalam kondisi tertentu seorang guru kelas diperkenankan mengajar dan mengampu lebih dari 1 kelas
  2. beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 Jam tatap muka, satau atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah
  3. Beban Kerja Guru Konseling/ konselor mengampu bimbingan dan konselingpaling sedikit 150 peserta didik per/ tahun, baik dalam satu atau lebih satuan pendidikan
  4. Beban Kerja Guru dengan tampahan tugas sebagai Kepala Madrasah paling sedikit 6 jam tatap muka perminggu bagi kepala madrasah, atau mengampu 40 peserta didik, yang berasal dari guru bimbingan dan konseling
  5. Beban Kerja Guru dengan tampahan tugas sebagai wakil Madrasah paling sedikit 15 jam tatap muka perminggu bagi Wakil madrasah, atau mengampu 80 peserta didik, yang berasal dari guru bimbingan dan konseling
  6. Beban Kerja Guru dengan tampahan tugas sebagai Wali kelas, paling sedikit 22 jam tatap muka 
  7. Beban Kerja Guru dengan Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 Jam tatap muka perminggu
  8. Beban Kerja guru dengan Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 Jam tatap muka perminggu
  9. Beban Kerja guru dengan Tugas tambahan sebagai  kepala bengkel atau kepala unit produksi pada madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 Jam tatap muka perminggu
  10. Beban Kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu
Selain hal tersebut diatas, guru juga harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, Baca selangkapnya Ini Ketentuan Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik


Demikian Informasi tentang Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik yang bisa dibagikan, kira-kira sahabat Oim Info termasuk guru dengan kategori yang mana? semoga momen hari raya ini menjadi motivator bagi guru agar lebih semangat dalam mengajar dan mendidik, dengan semangat dan niat yang baru. semoga bermanfaat.

3 komentar untuk "Ini Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik"

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar